Entri yang Diunggulkan

Target Pajak 2019 Jangan Sampai Menyengsarakan Rakyat

RMOL.  Menteri Keuangan Sri Mulyani memasang target penerimaan pajak pada Rancangan APBN 2019 sebesar Rp 1.786,4 triliun. Menurut anggot...

Jumat, 28 Oktober 2016

Tarif PPH 2016

Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016

Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.

Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.

Kalau dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).

Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).

Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini maka pastinya akan menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.

Akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan Nomor : 101-PMK.010-2016 mengenai :  Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, Anda bisa baca : Undang-Undang PTKP 2016 Terbaru, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bapak Bambang P.S. Brodjonegoro pada Tanggal 27 Juni 2016.


Perhitungan Perubahan PTKP Terbaru Tahun 2016 :


1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-

2. Wajib Pajak Kawin 
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K0
58.500.000,-
Tanggungan 1
K1
63.000.000,-
Tanggungan 2
K2
67.500.000,-
Tanggungan 3
K3
72.000.000,-

3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
117.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
121.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
126.000.000,-
 Catatan: 
  • Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
  • TK : Tidak Kawin
  • K : Kawin
  • K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung



    Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak 2016 dibandingkan PTKP 2015


    1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK) 
    Uraian
    Status
    Kenaikan PTKP
    Wajib Pajak
    TK0
    18.000.000,-
    Tanggungan 1
    TK1
    19.500.000,-
    Tanggungan 2
    TK2
    21.000.000,-
    Tanggungan 3
    TK3
    22.500.000,-

    2. Wajib Pajak Kawin (K) 
    Uraian
    Status
    Kenaikan PTKP
    WP Kawin
    K0
    19.500.000,-
    Tanggungan 1
    K1
    21.000.000,-
    Tanggungan 2
    K2
    22.500.000,-
    Tanggungan 3
    K3
    24.000.000,-

    3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
    Uraian
    Status
    Kenaikan PTKP
    WP Kawin
    K/I/0
    37.500.000,-
    Tanggungan 1
    K/I/1
    39.000.000,-
    Tanggungan 2
    K/I/2
    40.500.000,-
    Tanggungan 3
    K/I/3
    42.000.000,-

    Artikel Lainnya :  Bagaimana Cara Bayar Pajak Online via eBilling Pajak?  Anda bisa melihat Video Tutorialnya berikut ini : 



    Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016


    Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

    1. Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
    2. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
    3. Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
    4. Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
    5. Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.

    Tidak ada komentar: